Kejagung Tunggu Evaluasi SP3 untuk Marzuki Alie

Kejagung Tunggu Evaluasi SP3 untuk Marzuki Alie
Kejagung Tunggu Evaluasi SP3 untuk Marzuki Alie
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima hasil evaluasi penghentian penyidikan (SP3) dugaan korupsi di PT Semen Baturaja yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp600 juta. Kasus tersebut pernah menyeret nama Marzuki Alie yang belakangan menjadi Ketua DPR RI.

"Belum terima laporan (hasil evaluasi SP3)," kata Darmono, Selasa (16/10). Evaluasi SP3 kasus Baturaja sempat dikemukakan Darmono sekitar awal 2010, untuk menjawab tudingan beberapa kalangan bahwa kasus itu dihentikan karena adanya tekanan politik.

Tudingan tersebut muncul karena satu dari tiga tersangka adalah Marzuki Alie. Mantan Sekjen Partai Demokrat itu diduga ikut terlibat saat masih menjabat sebagai Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001.

Dua tersangka lain dalam kasus yang ditangani Kejati Sumatera Selatan kala itu adalah Azam Nanatwijaya (Kepala Departemen Niaga) dan Darusman (Direktur Teknik). Ketiganya jadi tersangka setelah BPK menemukan indikasi korupsi dalam proyek optimalisasi pabrik.

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima hasil evaluasi penghentian penyidikan (SP3) dugaan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News