Kejahatan RA alias Koko Terbongkar, Semoga Kapok

jpnn.com, MATARAM - Jajaran kepolisian di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar kejahatan RA alias Koko (35).
RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan barang bukti sembilan mobil rental.
Kapolsek Ampenan AKP Raditya Suharta kejahatan ini terbongkar setelah jajarannya berhasil menangkap RA alias Koko, warga Ampenan Selatan.
"Jadi, pelaku ini menjalankan modus sewa dan kemudian menggadaikannya ke tempat lain. Dia ini menjalankan sistem gali lubang tutup lubang," kata AKP Raditya dalam konferensi pers di Mataram, Jumat (27/11).
Menurutnya. RA sudah menjalankan modus jahatnya sejak Februari 2020 lalu. Bahkan, salah satu korban merupakan kenalannya sendiri yang menjalankan bisnis rental mobil di Kota Mataram.
"Modusnya dia sewa satu per satu sejak Februari 2020. Awalnya setoran lancar. Akan tetapi, sejak April mulai macet," jelas Raditya.
Merasa ditipu oleh RA, korban pun melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya terlacak sedang mengendarai salah satu mobil rental milik korban di Jalan Bypass BIL, Kabupaten Lombok Barat.
"Pelaku diamankan pada Minggu (22/11) dini hari ketika sedang mengendarai mobil rental yang rencananya mau dibawa ke daerah Sekotong, Lombok Barat," kata Raditya.
Keberadaan RA alias Koko berhasil dilacak petugas dan ditangkap saat melintas di Jalan Bypass BIL.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan