Kejakgung Siap Gandeng Interpol
Buru Djoko Tjandra di Luar Negeri
Selasa, 23 Juni 2009 – 08:59 WIB
Saat ini, jaksa sedang menyiapkan langkah-langkah jika Djoko tidak menunjukkan sikap kooperatif. Misalnya, menggandeng Interpol. Apakah dia berstatus buron? Marwan tidak menjawab tegas. ''Kalau tidak ada iktikad baik (menyerahkan diri), apa yang tepat kata-katanya?'' katanya diplomatis.
Jaksa Agung Hendarman Supandji juga tidak memastikan status Djoko. Dia beralasan belum menerima laporan tertulis dari Kejari Jaksel sebagai eksekutor. ''Kalau sudah, besok saya sampaikan,'' ujarnya sebelum meninggalkan kantornya kemarin petang.
Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Selain itu, dia harus membayar denda Rp 15 juta subsider 3 bulan. Hukuman yang sama dijatuhkan kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin. Saat ini, Syahril sudah berada di balik jeruji besi Lapas Cipinang setelah eksekusi pada 16 Juni lalu.
Sebaliknya, Djoko dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa, yakni pada 16 Juni dan 22 Juni. Dia diketahui sudah berada di Papua Nugini pada 10 Juni lalu atau sehari menjelang putusan dibacakan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung, tampaknya, tidak akan menoleransi lagi terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra
BERITA TERKAIT
- Jadi Pembicara di Rakor MKKS SMA/SMK se-Papua Barat, Filep Wamafma Paparkan Materi Otsus Bidang Pendidikan
- Dirjen Bimas Islam Kemenag Terpilih Jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia
- Azis Syamsudin Akan Diperiksa soal Penerimaan Fasilitas di Rutan KPK
- Dorong Inovasi Industri Farmasi, Daewoong Meluncurkan Global Talent Community
- Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS
- Ketum LDII: Reformasi Jangan Sampai Mengorbankan Cita-Cita Pendirian Negara Ini