Kejakgung Siap Gandeng Interpol

Buru Djoko Tjandra di Luar Negeri

Kejakgung Siap Gandeng Interpol
Kejakgung Siap Gandeng Interpol
Saat ini, jaksa sedang menyiapkan langkah-langkah jika Djoko tidak menunjukkan sikap kooperatif. Misalnya, menggandeng Interpol. Apakah dia berstatus buron? Marwan tidak menjawab tegas. ''Kalau tidak ada iktikad baik (menyerahkan diri), apa yang tepat kata-katanya?'' katanya diplomatis.

Jaksa Agung Hendarman Supandji juga tidak memastikan status Djoko. Dia beralasan belum menerima laporan tertulis dari Kejari Jaksel sebagai eksekutor. ''Kalau sudah, besok saya sampaikan,'' ujarnya sebelum meninggalkan kantornya kemarin petang.

Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Selain itu, dia harus membayar denda Rp 15 juta subsider 3 bulan. Hukuman yang sama dijatuhkan kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin. Saat ini, Syahril sudah berada di balik jeruji besi Lapas Cipinang setelah eksekusi pada 16 Juni lalu.

Sebaliknya, Djoko dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa, yakni pada 16 Juni dan 22 Juni. Dia diketahui sudah berada di Papua Nugini pada 10 Juni lalu atau sehari menjelang putusan dibacakan.

JAKARTA - Kejaksaan Agung, tampaknya, tidak akan menoleransi lagi terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News