Kejaksaan Agung Sita Mobil Lexus Tersangka Korupsi ASABRI

Kejaksaan Agung Sita Mobil Lexus Tersangka Korupsi ASABRI
Mobil Lexus milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI disita tim dari Kejaksaan Agung. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi di PT ASABRI.

Aset tersangka yang berhasil disita kali ini terkait tersangka HH. "Berupa satu mobil Lexus Nomor Polisi B 16 SLR, yang merupakan hasil penggeledahan Kantor PT. IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa 06 April 2021 kemarin," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (7/4).

Barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat selaku Direktur Utama PT. Inti Kapuas Arwana Internasional yang juga adik kandung Tersangka HH.

Selanjutnya, penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya" pungkas Kapuspenkum. (dil/jpnn)

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi di PT ASABRI


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News