Kejaksaan Bekuk Buronan Korupsi Dana Bencana
jpnn.com - JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menangkap Ersan bin Majid, buronan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2010-2011. Ersan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sengeti, Jambi itu ditangkap di Rumah Sakit Cibinong, Jumat (10/4) sekitar pukul 11.00.
"Tim intel Kejagung bekerja sama dengan tim intel Kejari Cibinong berhasil mengamankan DPO asal Kejari Sengeti atas nama Ersan Bin Majid," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (10/4).
Ersan menjadi tersangka korupsi sejak Januari tahun lalu. Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Sengeti nomor print-112/N.5.18/Fd.1/01/2014 tertanggal 30 Januari 2014.
Tony menjelaskan, Ersan terlibat dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial pada kantor BPBD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2010-2011. "Kerugian negara diduga Rp 487.5452.917," ucap Tony.(boy/jpnn)
JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menangkap Ersan bin Majid, buronan kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham