Kejaksaan Bekuk Buronan Korupsi Dana Bencana

Kejaksaan Bekuk Buronan Korupsi Dana Bencana
Kejaksaan Bekuk Buronan Korupsi Dana Bencana

jpnn.com - JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menangkap Ersan bin Majid, buronan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  Kabupaten Muaro Jambi  tahun anggaran 2010-2011. Ersan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sengeti, Jambi itu  ditangkap di Rumah Sakit Cibinong, Jumat (10/4) sekitar pukul 11.00.

"Tim intel Kejagung bekerja sama dengan tim intel Kejari Cibinong berhasil mengamankan DPO  asal Kejari Sengeti atas nama Ersan Bin Majid," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (10/4).

Ersan menjadi tersangka korupsi sejak Januari tahun lalu. Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Sengeti nomor print-112/N.5.18/Fd.1/01/2014 tertanggal 30 Januari 2014.

Tony menjelaskan, Ersan terlibat dalam dugaan  korupsi dana bantuan sosial pada kantor BPBD   Kabupaten Muaro Jambi tahun 2010-2011. "Kerugian negara diduga Rp 487.5452.917," ucap Tony.(boy/jpnn)


JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menangkap Ersan bin Majid, buronan kasus dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News