Kejaksaan Curiga Ada Unsur Korupsi Merpati China
Sabtu, 28 Mei 2011 – 06:36 WIB

Kejaksaan Curiga Ada Unsur Korupsi Merpati China
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin serius menelusuri proses pengadaan 15 unit pesawat Merpati MA 60. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya mencurigai adanya unsur korupsi dalam pembelian burung besi asal Tiongkok itu. Jajaran manajemen bakal kembali diperiksa. Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) ini mengatakan, bukan tidak mungkin sejumlah pihak akan kembali dipanggil. Terutama manajemen PT Merpati Nusantara. Dia juga tidak menampik kemungkinan Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu ikut diperiksa. Sebelumnya, Marie Elka kerap disebut ikut andil dalam pengadaan pesawat yang belum memiliki sertifikat kelaikan dari FAA (Federal Aviation Administration) itu.
"Ada informasi-informasi yang dimungkinkan bahwa kasus itu ada korupsinya. Karena itu, perlu dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan," kata Darmono di gedung Kejagung, Jumat (27/5). Sebelumnya jajaran penyelidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa Dirut PT Merpati Nusantara Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Sardjono Jhony Tjitrokusumo Rabu (25/5) lalu.
armono mengungkapkan, pihaknya sedang mengumpulkan semua informasi terkait pengadaan pesawat itu. Mulai dari pengajuan, persetujuan, hingga realisasi pembelian pesawat itu. "Saya minta kepada JAM Pidsus untuk segera mengumpulkan data dan fakta supaya ditelaah sejauh mana ada tidaknya korupsi dalam kasus itu," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin serius menelusuri proses pengadaan 15 unit pesawat Merpati MA 60. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan,
BERITA TERKAIT
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta