MA : Pengumuman Hasil Penelitian IPB Tidak Bisa Dipaksakan
Terkait Kandungan Enterobacter Sakazakii (ES) Dalam Susu Formula
Sabtu, 28 Mei 2011 – 06:16 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan eksekusi paksa atas hasil putusan kasasi susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii (ES) tidak bisa dilakukan. Menurut Ketua MA Harifin Tumpa, permintaan penggugat yakni pengacara David ML Tobing kepada pihak tergugat yakni Institut Pertanian Bandung (IPB) untuk mengumumkan hasil penelitiannya, tidak bisa dipaksakan. "Timbulnya perkara ini kan karena IPB sendiri yang mengumumkan adanya susu berbakteri. Nah, di masyarakat timbul pertanyaan, jangan-jangan yang diminum anak saya tercemar, makanya dijelaskan saja supaya diumumkan. Jangan setengah-setengah,"jelasnya.
Meskipun, aturan hukum memuat hal tersebut. "Kalau menurut teorinya kan bisa. Kalau dia tidak mau kan tidak bisa dipaksa, tidak bisa ditodong mengumumkan ini. Ditodong dengan pistol pun tidak bisa," papar Harifin di gedung MA, Jumat (27/5).
Baca Juga:
Harifin memaparkan, hal tersebut juga berlaku bagi permintaan David untuk menjadikan meja rektor IPB sebagai jaminan biaya perkara. Meski begitu, pihak MA tetap mengharapkan pihak tergugat memenuhi hasil putusan MA atas kasus tersebut. Pihak IPB seharusnya mengumumkan hasil penelitian ata susu berbakteri sesuai dengan hasil putusan kasasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan eksekusi paksa atas hasil putusan kasasi susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii (ES)
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia