Kejaksaan Dilarang Sita Buku
Rabu, 13 Oktober 2010 – 22:44 WIB
Akan tetapi, menurutnya, karena undang-undang yang menjadi pegangan utama yakni UU 4/PNPS/1963 sudah tidak berlaku lagi maka dengan sendirinya keberadaan pasal pengawasan di UU Kejaksaan menjadi tidak bermasalah lagi. “Kejaksaan silahkan saja melakukan pengawasan, tapi tak sampai menyita dan melakukan pelarangan buku,” tandasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, MK mencabut kewenangan penyitaan dan pelarangan buku oleh pemerintah. Pencabutan kewenangan itu berlaku sejak UU 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Terhadap Barang Cetakan Yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum dibatalkan MK. (wdi/jpnn)
JAKARTA- Keputusan MK mencabut hak penyitaan dan pelarangan buku disambut baik oleh banyak kalangan. Disamping membatalkan UU 4/PNPS/1963, Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty