Kejaksaan Dilarang Sita Buku
Rabu, 13 Oktober 2010 – 22:44 WIB

Kejaksaan Dilarang Sita Buku
JAKARTA- Keputusan MK mencabut hak penyitaan dan pelarangan buku disambut baik oleh banyak kalangan. Disamping membatalkan UU 4/PNPS/1963, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU 16/2004 Tentang Kejaksaan pasal 30 ayat (3) huruf c yang menyoal kewenangan pengawasan peredaran buku oleh Kejaksaan Agung. Menurut Taufik, latar belakang kenapa UU Kejaksaan ikut di Uji Materiilkan adalah lebih karena Kejaksaan Agung menafsirkan pengawasan itu sebagai kewenangan untuk melarang.
Akan tetapi, menurut Taufik Basari kuasa hukum pemohon, hal tersebut bukanlah permasalahan. Pasalnya, Undang-Undang yang menjadi pegangan utama telah dibatalkan oleh MK.
Baca Juga:
“MK memang menyatakan seluruh isi UU 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD 1945 sementara pasal 30 ayat (3) huruf C UU Kejaksaan masih berlaku. Lain memang, frasanya adalah pengawasan,” kata Taufik (13/10).
Baca Juga:
JAKARTA- Keputusan MK mencabut hak penyitaan dan pelarangan buku disambut baik oleh banyak kalangan. Disamping membatalkan UU 4/PNPS/1963, Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan