Kejaksaan Dilarang Sita Buku
Rabu, 13 Oktober 2010 – 22:44 WIB
JAKARTA- Keputusan MK mencabut hak penyitaan dan pelarangan buku disambut baik oleh banyak kalangan. Disamping membatalkan UU 4/PNPS/1963, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU 16/2004 Tentang Kejaksaan pasal 30 ayat (3) huruf c yang menyoal kewenangan pengawasan peredaran buku oleh Kejaksaan Agung. Menurut Taufik, latar belakang kenapa UU Kejaksaan ikut di Uji Materiilkan adalah lebih karena Kejaksaan Agung menafsirkan pengawasan itu sebagai kewenangan untuk melarang.
Akan tetapi, menurut Taufik Basari kuasa hukum pemohon, hal tersebut bukanlah permasalahan. Pasalnya, Undang-Undang yang menjadi pegangan utama telah dibatalkan oleh MK.
Baca Juga:
“MK memang menyatakan seluruh isi UU 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD 1945 sementara pasal 30 ayat (3) huruf C UU Kejaksaan masih berlaku. Lain memang, frasanya adalah pengawasan,” kata Taufik (13/10).
Baca Juga:
JAKARTA- Keputusan MK mencabut hak penyitaan dan pelarangan buku disambut baik oleh banyak kalangan. Disamping membatalkan UU 4/PNPS/1963, Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker