Kejaksaan Pastikan Tudingan Triomacan Tak Terbukti
Terkait Dugaan Marwan Effendy Gelapkan Barang Bukti Kasus BRI
Jumat, 31 Agustus 2012 – 16:16 WIB
Mengapa kejaksaan yakin KPK takkan berpendapat lain? “Sebab (pemeriksaan) kita komprehensif. Menyeluruh, pemeriksaan data dari PPATK dan klarifikasi saksi,” ujarnya lagi.
Sebelumnya lewat akun Twitter, Boy yang diduga menjadi admin @triomacan2000 memosting tulisan berjudul “Pembobol BRI Rp500 Miliar oleh Oknum Jaksa Muda”. Menurut Boy, pembobolan dilakukan Marwan semasa masih menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI sekitar tahun 2004.
Boy menuding Richard Latif yang terseret kasus tersebut justru dilepaskan oleh Marwan. Sebaliknya, Marwan justru menyita uang tunai senilai Rp 500 miliar. Seluruh uang, tuding Boy, kemudian diambil seluruhnya kemudian ditransfer ke berbagai rekening. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tudingan Muhammad Fajriska Mirza alias Boy bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam Was) Marwan Effendy terlibat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya