Kejaksaan Pastikan Tudingan Triomacan Tak Terbukti

Terkait Dugaan Marwan Effendy Gelapkan Barang Bukti Kasus BRI

Kejaksaan Pastikan Tudingan Triomacan Tak Terbukti
Kejaksaan Pastikan Tudingan Triomacan Tak Terbukti
Mengapa kejaksaan yakin KPK takkan berpendapat lain? “Sebab (pemeriksaan) kita komprehensif. Menyeluruh, pemeriksaan data dari PPATK dan klarifikasi saksi,” ujarnya lagi.

Sebelumnya lewat akun Twitter,  Boy yang diduga menjadi admin @triomacan2000 memosting tulisan berjudul “Pembobol BRI Rp500 Miliar oleh Oknum Jaksa Muda”. Menurut Boy, pembobolan dilakukan Marwan semasa masih menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI sekitar tahun 2004.

Boy menuding Richard Latif yang terseret kasus tersebut justru dilepaskan oleh Marwan. Sebaliknya, Marwan justru menyita uang tunai senilai Rp 500 miliar. Seluruh uang, tuding Boy, kemudian diambil seluruhnya kemudian ditransfer ke berbagai rekening. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan tudingan Muhammad Fajriska Mirza alias Boy bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam Was) Marwan Effendy terlibat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News