Kejaksaan Siap Eksekusi Gunawan Santosa
Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Bos Asaba
Sabtu, 14 Februari 2009 – 06:56 WIB
JAKARTA - Satu per satu pelaku kejahatan berat dihadapkan ke regu tembak. Setelah mengeksekusi tiga terpidana bom Bali 2002, kali ini yang menjadi target Kejaksaan Agung adalah Gunawan Santosa, terpidana mati kasus pembunuhan bos PT Asaba Boedyaharto Angsono. Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu mengungkapkan, untuk mengajukan PK, Gunawan harus menyertakan novum (bukti baru). ''Kalau tidak ajukan PK, mau apa lagi? Kalau tidak ada novum, ya tidak bisa,'' terang Ritonga.
Itu terungkap saat kejaksaan Jumat (13/2) mempertanyakan niat Gunawan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas kasasi yang ditolak Mahkamah Agung (MA). Gunawan di-deadline satu bulan untuk mendaftarkan PK-nya. Jika tidak, kejaksaan akan mengeksekusi terpidana yang pernah menjadi buron tersebut.
Baca Juga:
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga menegaskan, langkah kejaksaan itu didasari surat kuasa hukum Gunawan yang akan mengajukan PK. ''Kami sudah tunggu satu bulan lebih. Cek ke pengadilan tidak ada, ya kami buat surat ke yang bersangkutan,'' kata Ritonga setelah salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin (13/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Satu per satu pelaku kejahatan berat dihadapkan ke regu tembak. Setelah mengeksekusi tiga terpidana bom Bali 2002, kali ini yang menjadi
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel