Kejaksaan Siap Eksekusi Gunawan Santosa

Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Bos Asaba

Kejaksaan Siap Eksekusi Gunawan Santosa
Kejaksaan Siap Eksekusi Gunawan Santosa
Dihubungi di tempat terpisah, kuasa hukum Gunawan Santosa Alamsyah Hanafiah mengecam sikap kejaksaan yang memberikan batas waktu pengajuan PK kliennya. ''Kejaksaan jangan intervensi. PK itu hak pengacara secara mutlak. Di KUHAP, PK tidak dibatasi,'' tegas Alamsyah ketika dihubungi tadi malam. Dia lantas menyebut pasal 264 ayat (3) KUHAP sebagai acuan.

Dalam surat bernomor B.65/E/Ejp/01/2009 tertanggal 30 Januari 2009, kata Alamsyah, kejaksaan menyebutkan bahwa kliennya berperilaku aneh di Lapas Nusakambangan. Karena itu, Gunawan dikhawatirkan akan kabur. ''Berlaku aneh itu seperti apa? Apa suka tertawa sendiri? Itu tidak jelas,'' katanya. Keberadaan surat itu, kata Alamsyah, juga mengabaikan UU Grasi. ''Itu berarti akan mengabaikan hak presiden,'' sambung Alamsyah.

Dia mengungkapkan, kliennya siap mengajukan PK. Novum yang diajukan adalah putusan perkara Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam pembunuhan berencana terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Ketika itu, pada 2002, PN Jakarta Pusat memvonis Tommy 15 tahun penjara. Pada 2005, Mahkamah Agung mengurangi hukuman itu menjadi 10 tahun. ''Kami minta disamakan,'' kata Alamsyah.

Gunawan Santosa divonis hukuman mati dari Ketua Majelis Hakim I Wayan Padang SH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP. Korbannya adalah mantan mertuanya, Dirut PT Asaba Boedyharto Angsono. Gunawan sebagai otak dan perencana pembunuhan, sedangkan eksekutor di lapangan adalah empat anggota TNI-AL dari Korps Marinir yang kini sudah dipecat. Yaitu, Kopda (Mar) Suud Rusli, Kopda (Mar) Fidel Husni, Letda (Mar) Syam Ahmad Sanusi, dan Pratu (Mar) Santoso Subianto.(fal/agm)

JAKARTA - Satu per satu pelaku kejahatan berat dihadapkan ke regu tembak. Setelah mengeksekusi tiga terpidana bom Bali 2002, kali ini yang menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News