Kejaksaan Telusuri Tuntutan Terdakwa Century
Rabu, 09 Februari 2011 – 15:33 WIB
JAKARTA - Kejaksaan akan memeriksa pertimbangan hukum yang digunakan jaksa penuntut umum sehingga menyimpulkan Arga Tirta Kirana layak dituntut hukuman selama 10 tahun penjara, dalam kasus penerbitan Letter of Credit (L/C) bermasalah Bank Century. "Saya cek dulu dengan pihak Kejari Jakarta Pusat. Namun dasar dari fakta perbuatan yang terungkap di persidangan, itu merupakan pertimbangan jaksa untuk menuntut," kata Nur di kantornya.
Pemeriksaan dilakukan karena sesuai prosedur yang berlaku, tuntutan harus berdasar fakta di persidangan mulai dari keterangan saksi, barang bukti yang ada sampai pengakuan terdakwa sendiri.
Baca Juga:
Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Nur Rochmat, Rabu (9/1), menanggapi munculnya sorotan dari praktisi hukum menyusul postingan via twitter dari anak Arga, Alanda Kariza yang menilai tuntutan terhadap ibunya lebih tinggi dibanding pemilik saham Bank Century, Robert Tantular selama 8 tahun penjara.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan akan memeriksa pertimbangan hukum yang digunakan jaksa penuntut umum sehingga menyimpulkan Arga Tirta Kirana layak dituntut hukuman
BERITA TERKAIT
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10