Kejaksaan Telusuri Tuntutan Terdakwa Century
Rabu, 09 Februari 2011 – 15:33 WIB
Dengan adanya pertimbangan tuntutan berdasar fakta persidangan, Nur mengaku tak bisa langsung menilai apakah tuntutan Arga kurang adil dibanding Robert Tantular. "Tentu kiranya (tuntutan) sudah dipertimbangkan, misalnya unsur yang ada. Namun detailnya belum saya lihat. Saya akan cek dulu," tegas Nur lagi.
Arga diharuskan bertanggung jawab secara hukum saat menjabat sebagai Kepala Divisi Corporate Legal Bank century. Dia didakwa melakukan tindak pidana perbankan dan menyebabkan adanya pencatatan dokumen, laporan, pembukuan palsu di bank terkait pengajuan L/C ke Bank Century sebesar US$22,5 juta yang melibatkan politisi PKS, Misbakhun. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan akan memeriksa pertimbangan hukum yang digunakan jaksa penuntut umum sehingga menyimpulkan Arga Tirta Kirana layak dituntut hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi