Kejaksaan Telusuri Tuntutan Terdakwa Century

Kejaksaan Telusuri Tuntutan Terdakwa Century
Kejaksaan Telusuri Tuntutan Terdakwa Century
Dengan adanya pertimbangan tuntutan berdasar fakta persidangan, Nur mengaku tak bisa langsung menilai apakah tuntutan Arga kurang adil dibanding Robert Tantular. "Tentu kiranya (tuntutan) sudah dipertimbangkan, misalnya unsur yang ada. Namun detailnya belum saya lihat. Saya akan cek dulu," tegas Nur lagi.

Arga diharuskan bertanggung jawab secara hukum saat menjabat sebagai Kepala Divisi Corporate Legal Bank century. Dia didakwa melakukan tindak pidana perbankan dan menyebabkan adanya pencatatan dokumen, laporan, pembukuan palsu di bank terkait pengajuan L/C ke Bank Century sebesar US$22,5 juta yang melibatkan politisi PKS, Misbakhun. (pra/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan akan memeriksa pertimbangan hukum yang digunakan jaksa penuntut umum sehingga menyimpulkan Arga Tirta Kirana layak dituntut hukuman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News