Kejaksaan Terus Buru 14 Koruptor

Kejaksaan Terus Buru 14 Koruptor
Kejaksaan Terus Buru 14 Koruptor
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supanji menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3). Pertama, bila pada tahap penyelidikan dinyatakan cukup bukti tapi begitu naik tahap penyidikan tidak cukup bukti. "Maka kita keluarkan SP3," ungkap Hendarman.

 

Alasan kedua, bila dalam tahap penyelidikan ternyata ditemukan bahwa kasus tersebut bukan kasus pidana, melainkan kasus perdata. "Ketiga, kasus ditutup bila tersangkanya meninggal dunia," ucapnya.(sam/JPNN)

JAKARTA-Hingga saat ini, Kejaksaan masih memburu 14 koruptor. Para koruptor tersebut termasuk dalam 20 koruptor yang kabur dari jeratan hukum. Paparan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News