Kejaksaan Terus Buru 14 Koruptor
Senin, 11 Mei 2009 – 15:59 WIB
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supanji menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3). Pertama, bila pada tahap penyelidikan dinyatakan cukup bukti tapi begitu naik tahap penyidikan tidak cukup bukti. "Maka kita keluarkan SP3," ungkap Hendarman.
Baca Juga:
Alasan kedua, bila dalam tahap penyelidikan ternyata ditemukan bahwa kasus tersebut bukan kasus pidana, melainkan kasus perdata. "Ketiga, kasus ditutup bila tersangkanya meninggal dunia," ucapnya.(sam/JPNN)
JAKARTA-Hingga saat ini, Kejaksaan masih memburu 14 koruptor. Para koruptor tersebut termasuk dalam 20 koruptor yang kabur dari jeratan hukum. Paparan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Peringati Hardiknas 2024, Sekda Jateng: Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana