Kejaksaan Terus Buru 14 Koruptor
Senin, 11 Mei 2009 – 15:59 WIB

Kejaksaan Terus Buru 14 Koruptor
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supanji menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3). Pertama, bila pada tahap penyelidikan dinyatakan cukup bukti tapi begitu naik tahap penyidikan tidak cukup bukti. "Maka kita keluarkan SP3," ungkap Hendarman.
Baca Juga:
Alasan kedua, bila dalam tahap penyelidikan ternyata ditemukan bahwa kasus tersebut bukan kasus pidana, melainkan kasus perdata. "Ketiga, kasus ditutup bila tersangkanya meninggal dunia," ucapnya.(sam/JPNN)
JAKARTA-Hingga saat ini, Kejaksaan masih memburu 14 koruptor. Para koruptor tersebut termasuk dalam 20 koruptor yang kabur dari jeratan hukum. Paparan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU