Kejaksaan Tetapkan Tersangka Skandal Timah, Presiden KAI: Buru Juga 4 Smelter Lain

Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea yang dihubungi terpisah sepakat dan berharap Kejagung segera menuntaskan tanpa ada yang ketinggalan.
"Tentu, kita tidak ingin reputasi Kejagung terganggu dan karenanya harus dituntaskan terhadap semua pihak yang terlibat, " akhirinya.
GEMBOK PINTU
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka terhadap TT, karena secara sengaja menghalangi langsung atau tidak langsung penyidikan (Obstruction of Justice) perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT.Timah tahun 2015- 2022.
"Bentuk penghalangan, menutup dan mengembok pintu saat tim penyidik akan menggeledah, " ungkapnya.
Hal lainya, masih sambung Kuntadi TT
menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi.
"Serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik. "
Demi kepentingan penyidikan tersangka dikenakan status penahanan di Lapas Kelas IIA Tua Tunu, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) sejak Kamis (25/1) lalu.
Namun, penetapan tersangka baru ini terkait penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dan belum menyentuh perkara pokok
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua