Kejanggalan Pilkada Maybrat Terungkap di Persidangan
jpnn.com, JAKARTA - Dugaan kejanggalan di pilkada Maybrat, Papua, terungkap di persisangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diduga banyak kecurangan yang terjadi. Selain banyak pemilih yang tidak bisa memberikan hak suara, ada puluhan saksi dari salah satu pasangan calon diduga sengaja dilarang memasuki tempat pemungutan suara (TPS).
Bahkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Maybrat Maria Kocu diduga sempat dianiaya saat memimpin proses rekapitulasi suara.
Maria mengungkapkan, dia bahkan dipecat dengan alasan meninggalkan tugas.
Maria menjelaskan, rekapitulasi terpaksa dihentikan saat dia tengah meminpin penghitungan suara di Distrik Aitinyo Barat.
"Saya dipecat karena dinilai meninggalkan tempat tugas saat memimpin rekapitulasi di Distrik Atinyo Barat,” kata Maria bersaksi si persidangan perselisihan hasil pemilukada di MK, Kamis (6/4).
Penghitungan di distrik ini memicu ketidakpuasan kubu Karel Murafer-Yance Way dan pasangan terpilih Bernard Sagrim-Paskalis Kocukarena.
Sebab, penghitungan tidak dihadiri panitia pengawas pemulu dan saksi dari masing-masing calon.
Dugaan kejanggalan di pilkada Maybrat, Papua, terungkap di persisangan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Maraton Pilpres