Kejanggalan Pilkada Maybrat Terungkap di Persidangan
Kamis, 06 April 2017 – 23:23 WIB
Namun, kata dia, langsung direspons dengan turunnya rekomendasi pencoblosan ulang di seluruh TPS yang ada.
Karena membingungkan tim sukses akhirnya mempersoalkan hasil rekapitulasi perhitungan suarara pilkada Maybrat ke MK, DKPP bahkan kepolisian terhadap penyelenggra pemilu di 25 TPS bermasalah itu.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan adanya pelarangan serta intimidasi terhadap pemilih saat memilih dan saksi saat akan menjalankan tugas pengawasan jelas-jelas telah melanggar aturan.
Margarito juga mempermasalahkan pencoblosan yang diwakilkan kepada orang lain karena melanggar aturan KPU. “Sesuai UU No 10 tahun 2016 jika pencoblosan diwakilkan maka tak sah," katanya. (boy/jpnn)
Dugaan kejanggalan di pilkada Maybrat, Papua, terungkap di persisangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI