Kejanggalan SP3 Makin Terkuak

Kejanggalan SP3 Makin Terkuak
ILUSTRASI. FOTO: Dok.JPNN.com

"Terikait SP3 ini saya melihat, kebetulan mendapatkan tiga contoh surat SP3 di sini. Pertama yang saya soroti tentang saksi ahlinya. Karena bapak paparkan, SP3 digantungkan pada keterangan saksi ahli. Ini contoh SP3 di Riau, saya tidak dapat dari polri," ujar Arsul, sembari membolak-balik copy-an berkas di mejanya.

Dia menilai saksi ahli yang digunakan penyidik Polda Riau dan jajaran Polresnya, sarat konflik kepentingan. Ada yang dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan ahli Dinas Kehutanan. Padahal, BLH jelas punya kewajiban mengawasi perusahaan.

Arsul heran, kenapa saksi ahli tersebut tidak dipertimbangkan Polda Riau. Karena itu, Panja akan mendatangkan saksi ahli terbaik soal lingkungan. Termasuk yang pernah digunakan oleh mantan Kapolda Riau Brigjen Pol Sutjiptadi, ketika membongkar kasus illegal logging beberapa tahun lalu.

Sebab, setelah dipelajari Arsul, saksi ahli yang digunakan Polda Riau ada yang tidak memenuhi kualifikasi ahli dilihat dari latar belakang pendidikan. Contohnya ada yang pendidikannya ahli kesehatan masyarakat.

"Nah itu Pak, yang menjadi pertanyaan saya, kok ahlinya seperti yang diahlikan. Bukan benar-benar ahli dengan kualifikasi yang memadai," ujar Arsul.

Kejanggalan lain adalah tidak disebutkan pasal yang di-SP3-kan. Padahal, SP3 itu penghentian penyidikan atas satu dugaan tindak pidana atas pasal tertentu. Tapi di dokumen yang didapatnya tidak terlihat ada pasal yang dihentikan.

"Jadi kami sudah analisis meski dengan bahan terbatas. Termasuk kualitas saksi ahli yang digunakan oleh polisi," kata Arsul.

Rapat panja masih akan terua bergulir dengan menghadirkan mantan Kapolda Riau Brigjen Dolly, Kejati Riau dan sejumlah ahli kebakaran lahan, lingkungan, dan ahli gambut. Yang paling disorot panja adalah soal tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 12 kasus yang SP3 oleh Polda Riau ke kejaksaan.(fat/jpnn)


JAKARTA - Upaya Panitia Kerja Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR, mulai berhasil menguak sejumlah kejanggalan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News