Vietnam Tolak Ekstradisi WNI Pelaku Perompakan, Begini Sikap Polri

Vietnam Tolak Ekstradisi WNI Pelaku Perompakan, Begini Sikap Polri
Vietnam Tolak Ekstradisi WNI Pelaku Perompakan, Begini Sikap Polri

jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, Vietnam belum mau mengabulkan permohonan ekstradisi delapan WNI yang terjerat kasus perompakan kapal Orkim Harmony. 

Boy mengakui bahwa Indonesia tidak bisa mengintervensi Vietnam untuk mengembalikan delapan WNI yang sudah divonis bersalah itu.

"Jika ada WNI yang melanggar hukum di wilayah negara lain, kami harus menghormati. Tentunya dalam hal ini sebagai pihak yang mendapatkan pemberitahuan dari otoritas negara yang melakukan tindakan itu," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9).

Meski begitu, kata Boy, Polri dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus mengupayakan agar ekstradisi dikabulkan. Polri dan Kemenlu juga akan mengawasi terus perkembangan permohonan ekstradisi tersebut.

"Kami memang tidak bi‎sa serta merta minta dikembalikan. Kami harus patuhi apa yang mereka lakukan," jelas dia.

Sementara itu, kata Boy, pihaknya juga sudah mengutus tim kuasa hukum untuk melakukan pendampingan kepada delapan WNI yang divonis sejak 2015 silam. "Di sana ada KBRI bisa jadi bagian yang berikan perbantuan atau advokasi. Tidak berarti langsung ekstradisi," tandas dia. 

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin beserta pejabat utama Polri bertemu dengan Perdana Menteri Vietnam, Nguyen Xuan, Senin (26/9). Pertemuan berlangsung di Istana Vietnam.

Syafruddin mewakili Indonesia melayangkan permohonan ekstradisi terhadap delapan WNI yang divonis karena melakukan perompakan kapal. Tujuannya, agar delapan WNI tersebut, menjalani sisa hukuman di Indonesia. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, Vietnam belum mau mengabulkan permohonan ekstradisi delapan WNI yang terjerat kasus perompakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News