Kejari Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Samisake 2023

Kejari Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Samisake 2023
Kajari Bengkulu Yunita Arifin. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - KOTA BENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Satu Miliar Satu Kelurahan atau Samisake 2013. Adapun tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi itu ialah Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat Maju Bersama berinisial HI.

"Kami sudah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah ketua BKM, serta sudah ada tersangka baru berinisial HI," kata Kepala Kejari Bengkulu Yunita Arifin di Kantor Wali Kota Bengkulu, Senin (25/9).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HI terkait kasus korupsi dana Samisake 2013. Dalam penyidikan kasus ini, penyidik berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.

Beberapa waktu lalu, Kejari Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dengan penyelidikan kasus korupsi program Samisake 2013.

Penggeledahan di Kantor BKM Maju Bersama dan di rumah ketua BKM Maju Bersama, tepatnya di Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu.

Dari hasil penggeledahan di dua titik tersebut, tim penyidik dari Pidsus Kejari Bengkulu membawa dua koper besar berisi ratusan lembar berkas yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi Samisake.

Sebelumnya, kejaksaan menetapkan empat orang tersangka, yaitu Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri RH, dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri JL.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada 2019, ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp 13 miliar.

Kejari Bengkulu menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Satu Miliar Satu Kelurahan atau Samisake 2013

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News