Kejari Klungkung Tetapkan Bendahara BUMDes Kertha Jaya Tersangka Korupsi

jpnn.com, KLUNGKUNG - Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, berinisial IKN ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BUMDes.
Adapun jumlah kerugian keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sekitar Rp 650 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Shirley Manutede menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penyelewenangan dana BUMDes.
“Dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes,” kata Shirley dalam keterangan persnya yang diterima di Denpasar, Bali, Sabtu (6/11).
Menurutnya, IKN selama menjabat sebagai bendahara juga tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka, dan uang hasil usaha toko BUMDes Kertha Jaya, di Kecamatan Dawan.
"Melainkan dana tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelewenangan dan/atau penyalahgunaan dana pada BUMDes di Desa Besan.
Kemudian, ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-05/N.1.12/Dek.1/09/2021 tanggal 20 September 2021, dilanjutkan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap 15 orang.
Bendahara BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali, sebagai tersangka korupsi.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan