Kejari Klungkung Tetapkan Bendahara BUMDes Kertha Jaya Tersangka Korupsi 

Kejari Klungkung Tetapkan Bendahara BUMDes Kertha Jaya Tersangka Korupsi 
Kajari Klungkung, Bali Shirley Manutede. ANTARA/HO (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

jpnn.com, KLUNGKUNG - Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, berinisial IKN ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BUMDes.

Adapun jumlah kerugian keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sekitar Rp 650 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Shirley Manutede menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penyelewenangan dana BUMDes. 

“Dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes,” kata Shirley dalam keterangan persnya yang diterima di Denpasar, Bali, Sabtu (6/11). 

Menurutnya, IKN selama menjabat sebagai bendahara juga tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka, dan uang hasil usaha toko BUMDes Kertha Jaya, di Kecamatan Dawan.

"Melainkan dana tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujarnya. 

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelewenangan dan/atau penyalahgunaan dana pada BUMDes di Desa Besan.

Kemudian, ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-05/N.1.12/Dek.1/09/2021 tanggal 20 September 2021, dilanjutkan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap 15 orang.

Bendahara BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali, sebagai tersangka korupsi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News