Kejari Klungkung Tetapkan Bendahara BUMDes Kertha Jaya Tersangka Korupsi

Dari pengumpulan keterangan tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-04/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
Shirley mengatakan setelah melakukan penyidikan dan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Print : 728/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 telah ditetapkan IKN selaku Bendahara BUMDes Kertha Jaya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini tersangka IKN diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bendahara BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali, sebagai tersangka korupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan