Kejati Jateng Pastikan Agus Hartono Tetap Berstatus Tersangka Korupsi

Kejati Jateng Pastikan Agus Hartono Tetap Berstatus Tersangka Korupsi
Tim hukum Kejati Jateng ketika di Pengadilan Negeri Semarang. Dok Penkum Kejati Jateng.

jpnn.com, SEMARANG - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah (Jateng) Bambang Tejo menyebut sidang praperadilan yang diajukan Agus Hartono (AH) telah ditolak.

Agus merupakan salah satu tersangka korupsi yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam sidang yang digelar Rabu (28/12), hakim tunggal Rochmat memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan.

Penolakan itu tertuang dalam surat keputusan nomor 27/Pid.Prap/2022/PN.Smg.

Adapun pokok putusannya, memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya menyatakan sah surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: Print – 09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.

"Kemudian surat penetapan tersangka nomor: B-3334/M.3/Fd.2/10/2022, teranggal 25 Oktober
2022 atas nama tersangka AH," ujar Bambang dalam siaran pers yang diterima, Rabu.

Berdasarkan putusan tersebut, Agus Hartono tetap menjadi tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit di salah satu bank pemerintah.

"Sesuai dengan audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 25 miliar," ujar Bambang.

Kejati Jateng memastikan Agus Hartono tetap berstatus tersangka kasus korupsi setelah praperadilan yang diajukan ditolak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News