Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Penerimaan Pajak Daerah 

Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Penerimaan Pajak Daerah 
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan GL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan, pada Badan Pendapatan Daerah Kalbar tahun 2017 hingga 2020. (Foto ANTARA/Jessica HW)

jpnn.com, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan seorang tersangka korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Kalbar Tahun 2017-2020, berinisial GL.  

Penahanan terhadap tersangka korupsi itu dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/0.1/Fd/1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022.

Tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan, terhitung mulai 18 Januari 2022 sampai dengan 6 Februari 2022 di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak. 

Kajati Kalbar Masyhudi menjelaskan GL merupakan staf pelaksana UIPPD Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau, dan sekarang bertugas di Pengadministrasi Persuratan Badan Kepegawai Daerah Provinsi Kalbar. 

"Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan didukung dua alat bukti yang cukup kuat, maka hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi berinisial GL," kata Masyhudi di Pontianak, Selasa (18/1).

Masyhudi menjelaskan tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.  

Dia menjelaskan GL ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada UIPPD Balai Karangan BPD Provinsi Kalbar dari tahun 2017 hingga 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda, dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar. 

Kejati Kalbar menahan seorang tersangka korupsi penerimaan pajak daerah, Selasa (18/1). Kejati masih terus mengembangkan penyidikan dan tidak berhenti pada tersangka ini saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News