Kejati Maluku Utara Usut Dugaan KKN di Pengurusan WIUP
jpnn.com, TERNATE - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) tengah tengah mengusut dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penerbitan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga mengatakan pengusutan WIUP dilakukan di wilayah yang sudah memiliki izin.
“Proses penyelidikan masih berjalan, jadi terkait adanya izin WIUP di wilayah yang sudah memiliki izin,” kata dia saat dihubungi wartawan, Kamis (3/11).
Richard mengatakan pihaknya fokus mendalami proses pengajuan WIUP di lokasi yang telah terdapat IUP, apakah terdapat unsur dugaan pidana dalam proses pengajuanya.
Dia menyebut tidak menjadi persoalan jika lokasi terdapat IUP yang mati alias tidak lagi beroperasi.
Namun menjadi persoalan jika lokasi terdapat IUP yang aktif namun akan ditumpang tindih dengan WIUP.
“Kami telusuri, apakah ada dugaan KKN. Kami serius dalam melakukan penyelidikan,” ujar Richard.
Saat ini, kata Richard, pihaknya tengah menginventarisir lokasi-lokasi yang telah terdapat IUP namun diusulkan untuk diterbitkan kembali WIUP.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tengah mengusut dugaan KKN dalam proses penebitan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
- ASPEBINDO Nilai Pencabutan Izin Mangkrak Tambang Sesuai Mekanisme
- Upaya UPJ Meningkatkan Softskill dan Karakter Mahasiswa
- Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dapen ke Kejaksaan Agung Pekan Ini
- KPK & Bawaslu Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembelian Jet Tempur Bekas untuk Pendanaan Kampanye
- DPN Peradi Pastikan Proses Seleksi Calon Advokat Zero KKN
- Ganjar Sebut Pemimpin Wajib Berintegritas, Haram Menyalahgunakan Kekuasaan