Kejati Sulut Setop Kasus Penganiayaan Ini

Kejati Sulut Setop Kasus Penganiayaan Ini
Ilustrasi penganiayaan. Ilustrator: Ardissa Barack/JPNN.com

Perkara pidana itu dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, karena telah memenuhi syarat.

Adapun syarat dilakukan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Selain itu, ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban di hadapan Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga para pihak.(antara/jpnn)

Begini alasan Kejati Sulut menghentikan 71 perkara pidana umum yang terjadi di provinsi tersebut secara keadilan restoratif. Satunya soal penganiayaan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News