Kejati Sulut Setop Kasus Penganiayaan Ini
Senin, 12 Desember 2022 – 23:10 WIB
Perkara pidana itu dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, karena telah memenuhi syarat.
Adapun syarat dilakukan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Selain itu, ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban di hadapan Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga para pihak.(antara/jpnn)
Begini alasan Kejati Sulut menghentikan 71 perkara pidana umum yang terjadi di provinsi tersebut secara keadilan restoratif. Satunya soal penganiayaan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak
- Kasus Kecelakaan Berujung Penganiayaan, Seorang Dokter Umum dan ASN Beradarah-darah
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang