Kejati Sulut Setop Kasus Penganiayaan Ini
Senin, 12 Desember 2022 – 23:10 WIB

Ilustrasi penganiayaan. Ilustrator: Ardissa Barack/JPNN.com
Perkara pidana itu dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, karena telah memenuhi syarat.
Adapun syarat dilakukan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Selain itu, ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban di hadapan Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga para pihak.(antara/jpnn)
Begini alasan Kejati Sulut menghentikan 71 perkara pidana umum yang terjadi di provinsi tersebut secara keadilan restoratif. Satunya soal penganiayaan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini