Kekerasan Seksual Marak, LPSK Kritisi Pemerintah

Kekerasan Seksual Marak, LPSK Kritisi Pemerintah
Kekerasan Seksual Marak, LPSK Kritisi Pemerintah

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat kasus kejahatan seksual sudah pada tingkat yang sangat memprihatinkan. Salah satunya adalah peristiwa pencabulan di Desa Paso, Kecamatan Baguala, Ambon, yang dilakukan KB (52), terhadap putri kandungnya sejak berusia 6 hingga menginjak 10 tahun.

Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, pihaknya mengimbau pemerintah untuk segera memberikan layanan medis dan psikologis terhadap korban kekerasan seksual. "Untuk korban kekerasan seksual anak agar pemerintah memastikan masa depannya tidak hancur dengan tetap dapat bersekolah," kata Semendawai, Selasa (4/11).

Semendawai menilai selama ini belum ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam pemberantasan kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak-anak. "Kita belum melihat langkah kongkret yang membuahkan hasil untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual ini," katanya.

Karenanya Semendawai menegaskan, sudah saatnya aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap kasus kekerasan seksual. Pelaku harus diberikan hukuman berat supaya menimbulkan efek jera.

"Kita minta agar aparat penegak hukum memberikan perhatian kasus kekerasan seksual. Minta hakim untuk menghukum pelaku memberikan efek jera," katanya.

Seperti diketahui, KB tega mencabuli putri kandungnya yang masih belia selama bertahun-tahun. Kasus ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap korban. KB terakhir kali mencabuli putrinya pada  1 November 2014 lalu.(boy/jpnn)


JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat kasus kejahatan seksual sudah pada tingkat yang sangat memprihatinkan. Salah satunya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News