Kelak...MK Akan Memperbolehkan Paslon Tunggal dalam Pilpres
Rabu, 30 September 2015 – 15:57 WIB
"Benar MK tidak wajib meminta keterangan dari DPR dan Presiden, tapi anehnya mengapa MK justru merasa penting mengundang KPU. Padahal ini kan Judicial Review (JR) norma undang-undang terhadap konstitusi, bukan JR Peraturan KPU terhadap undang-undang," ujarnya.
Menurut Said, akibat tidak didengarnya keterangan DPR dan Presiden sebagai lembaga yang paling tahu tentang maksud dan tujuan dibuatnya norma yang diuji, maka pada tingkat tertentu pastilah mempunyai pengaruh terhadap apa yang kemudian diputuskan MK. (gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai, model pemilihan ala Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU Makassar: Tak Ada Calon Kepala Daerah Jalur Independen
- Pakar Nilai Sudirman Said Sangat Layak Jadi Cagub Jakarta
- Pilkada Temanggung, Tak Ada yang Minat Lewat Jalur Perseorangan
- Soal Usulan Pembentukan Presidential Club, Mega Sedang Lakukan ini
- Teruntuk Prabowo, Hasto Sebut PDIP Paling Konsisten Menjabarkan Gagasan dan Cita-cita Bung Karno
- PDIP Beri Ganjar Tugas Baru di Pilkada Serentak 2024