Kelak...MK Akan Memperbolehkan Paslon Tunggal dalam Pilpres
Rabu, 30 September 2015 – 15:57 WIB

Said Salahudin. Foto: Girsang Ken/JPNN.com
"Benar MK tidak wajib meminta keterangan dari DPR dan Presiden, tapi anehnya mengapa MK justru merasa penting mengundang KPU. Padahal ini kan Judicial Review (JR) norma undang-undang terhadap konstitusi, bukan JR Peraturan KPU terhadap undang-undang," ujarnya.
Menurut Said, akibat tidak didengarnya keterangan DPR dan Presiden sebagai lembaga yang paling tahu tentang maksud dan tujuan dibuatnya norma yang diuji, maka pada tingkat tertentu pastilah mempunyai pengaruh terhadap apa yang kemudian diputuskan MK. (gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai, model pemilihan ala Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab