Kelembagaan Pangan Perlu Direvisi

Kelembagaan Pangan Perlu Direvisi
Kelembagaan Pangan Perlu Direvisi
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 7/1996 tentang Pangan yang tengah digodok di DPR menimbulkan banyak kritisi. Salah satunya dari Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Didin Damanhuri. Dia menegaskan, UU Pangan yang kini berlaku lebih menekankan pada terpenuhinya pangan, tetapi tidak mengatur bagaimana kebutuhan itu harus terpenuhi.

"Karena itu, pasal-pasal dalam RUU Pangan itu harus direvisi," katanya  dalam Diskusi Publik RUU Pangan di Jakarta, Selasa (6/12).

Menurut Didin, beberapa pasal yang perlu direvisi, yakni menyangkut kelembagaan pangan serta wewenang pusat dan daerah dalam kebijakan pangan.

Sebelumnya, kata Didin, RUU pangan ditargetkan akan disahkan menjadi UU paling lambat Desember 2011. Tetapi, selama masa pembahasan, muncul berbagai kritisi terkait kandungan isi RUU Pangan tersebut. Wacana pokok dalam pasal-pasal di RUU pangan yang kini menjadi pembahasan di DPR adalah terkait menguatnya liberalisasi pangan.

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 7/1996 tentang Pangan yang tengah digodok di DPR menimbulkan banyak kritisi. Salah satunya dari Guru Besar Universitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News