Pengusaha Wajib Patuhi Kenaikan UMK

Pengusaha Wajib Patuhi Kenaikan UMK
Pengusaha Wajib Patuhi Kenaikan UMK
BOGOR - Penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2012 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Kota Bogor sebesar Rp 1.174.200 per bulan dari sebelumnya Rp1.079.100, diharapkan dapat diterapkan oleh pengusaha dengan mengikuti kebijakan tersebut.

Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor, Samson Purba meminta kepada setiap perusahaan agar mematuhi dan menjalankan penetapan UMK tersebut.

“Hal ini telah sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang upah minimum kabupaten dan kota di Jawa Barat tahun 2012. Di samping itu, angka yang telah ditetapkan, merupakan hasil survei dari taraf kemasyarakatan dan harga pasar di Kota Bogor yang ditentukan secara bersama oleh tim DPD, akademisi, birokrat, perwakilan buruh dan pengusaha yang kemudian di evaluasi dan ditetapkan Gubernur Jawa Barat,” beber Samson.

Ia mengatakan, sosialisasi kenaikan UMK akan dilakukan di seluruh perusahaan di Kota Bogor. Sehingga, dapat mempersiapkan diri sebelum penetapan diberlakukan. Ditegaskannya, hampir semua perusahaan yang ada di Kota Bogor telah memenuhi kewajibannya dalam membayar hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

BOGOR - Penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2012 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Kota Bogor sebesar Rp 1.174.200 per bulan dari sebelumnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News