Pengusaha Wajib Patuhi Kenaikan UMK
Rabu, 07 Desember 2011 – 05:40 WIB

Pengusaha Wajib Patuhi Kenaikan UMK
"Hanya segelintir saja yang belum mampu memenuhinya, itu pun terdapat pada industri skala menengah. Karena itu, kami mengarahkan mereka sebagai binaan dari Desperindag agar bisa menjadi sebuah perusahaan yang mandiri sehingga dapat memenuhi kewajibannya kepada karyawan," terangnya. (rur)
Baca Juga:
BOGOR - Penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2012 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Kota Bogor sebesar Rp 1.174.200 per bulan dari sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kinerja Membaik, Waskita Dinilai Jauh dari Potensi Delisting
- Libur Waisak 2025, Daop 8 Surabaya Menyiapkan 6 Kereta Tambahan, Ini Datanya
- Bamsoet Sebut Indonesia Punya Potensi Besar Jadi Pusat Ekonomi Digital Berbasis Kripto
- Bea Cukai Teluk Nibung Dukung Ekspor Perdana 126,6 Ton Kelapa Asal Tanjungbalai ke Thailand
- Kunjungi Jepang, Menko Airlangga Bawa Misi Prabowo Terkait Perdagangan dan Investasi
- BNI: Waspada Penipuan Berkedok Undian Rejeki wondr BNI