Kelembagaan Pangan Perlu Direvisi

Kelembagaan Pangan Perlu Direvisi
Kelembagaan Pangan Perlu Direvisi
Diduga, ada kepentingan asing agar pemerintah mengendurkan kontrol perdagangan pangan dan menyerahkan pada mekanisme pasar. "Ada kecenderungan pula, adanya tekanan negara maju untuk menghapus subsidi di bidang pertanian," katanya.

Selain itu, merebaknya wacana revisi UU pangan juga memicu perdebatan mengenai Kelembagaan Pangan. Itu menjadi sorotan publik setelah muncul wacana perombakan Badan Ketahanan Pangan (BKP) menjadi Badan Otoritas Pangan (BOP). Badan baru itu tercantum dalam pasal RUU pangan yang sedang digodok DPR. Di dalamnya disebutkan BOP akan dibentuk di pusat dan daerah-daerah. Ditegaskan pula BOP berfungsi sebagai regulator atau penyusun kebijakan sekaligus operator.

Tetapi, beberapa pakar pangan mengharapkan agar peran regulator dan operator dipisahkan. Ini untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, terutama di daerah-daerah. "Jika tidak dipisahkan antara regulator dan operator, bisa jadi nanti BOP di daerah-daerah akan melakukan impor langsung bahan pangan, sehingga menciptakan persaingan di masing-masing daerah," kata Didin. (vit)

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 7/1996 tentang Pangan yang tengah digodok di DPR menimbulkan banyak kritisi. Salah satunya dari Guru Besar Universitas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News