Keluarga Berikan Sesuatu kepada Ferdinand Hutahaean
jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Kini dia sudah ditahan oleh Bareskrim Polri seraya menunggu proses pemberkasan kasus rampung hingga akhirnya nanti disidangkan.
Ronny Hutahaean selaku kuasa hukum Ferdinand mengatakan kliennya selama ditahan telah dibesuk beberapa pihak seperti anggota keluarga dan orang tua.
“Kemarin ada keluarga, orang tua menjenguk ke rutan. Keluarga datang untuk berusaha menenangkan Ferdinand agar tegar menjalani proses hukum," kata Ronny ketika dikonfirmas, Rabu (12/1).
Menurut Ronny, dia langsung mendampingi pihak keluarga ketika membesuk Ferdinand Hutahaean.
"Saya menemani (pihak keluarga) memberikan pakaian yang layak sesuai prosedur yang dilakukan pihak Mabes Polri," ujarnya.
Ronny menambahkan bahwa hari ini dia dan kuasa hukum lainnya akan mendampingi Ferdinand untuk proses pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka.
"Hari ini kami fokus mendampingi beliau untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ronny.
Pihak keluarga Ferdinand Hutahaean telah melakukan pembesukan terhadapnya selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur