Keluarga Brigadir J Berpotensi Terancam, LPSK Masih Kesulitan
Sabtu, 30 Juli 2022 – 07:22 WIB
Dia mengatakan LPSK merupakan lembaga negara yang bersifat independen. Siapa saja bisa mengajukan permohonan dengan catatan harus melalui tahapan di antaranya asesmen dan investigasi.
Berdasarkan amanah undang-undang, tugas LPSK ialah memberikan layanan perlindungan termasuk bantuan kepada saksi dan korban.
Tujuannya, agar para terlindung bisa memberikan keterangan secara benar, aman, tidak terancam, dan proses peradilan berjalan sesuai koridor hukum. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
LPSK mengimbau keluarga almarhum Brigadir J agar mengajukan permohonan perlindungan.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Rebecca Klopper Juga Mengadu ke LPSK dan Komnas Perempuan
- 2 Lembaga Ini Jangan Diam Saja soal Kasus Oknum Paspampres Membunuh Warga Aceh