Keluarga Bupati Luwu Utara Dilarang Pimpin PDAM
Rabu, 14 Mei 2014 – 10:05 WIB

Keluarga Bupati Luwu Utara Dilarang Pimpin PDAM
MASAMBA - Revisi peraturan daerah nomor 30/ 2000 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae, mempersempit peluang kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam revisi itu, keluarga pejabat bupati dan wabup dilarang menjadi direktur.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Endang Sri Hartati mengatakan, direktur PDAM diangkat bupati atas usulan dewan pengawas. Dikarenakan diangkat bupati, maka dalam revisi perda dimasukkan adanya larangan itu.
Baca Juga:
"Direktur PDAM harus di luar dari keluarga bupati dan wakil bupati. Baik itu, keluarga dengan garis keturunan langsung, ke samping termasuk menantu dan ipar. Mereka tidak bisa dicalonkan menjadi direktur PDAM," tegasnya.
Tidak hanya itu, dalam regulasi itu, juga diatur mengenai syarat calon direktur. Calon direktur harus berijazah S-1. Untuk calon direktur dari internal perusahaan pelat merah itu, minimal bekerja selama 10 tahun.(shd/abg)
MASAMBA - Revisi peraturan daerah nomor 30/ 2000 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukae, mempersempit peluang kolusi, korupsi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter