Kembali Hadapi Sidang Praperadiln, Pesan Habib Rizieq: Maju Terus!
Senin, 22 Februari 2021 – 11:19 WIB
Selain di Bogor, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Adapun terkait kasus di Bogor, Habib Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (cuy/jpnn)
Habib Rizieq Shihab bersama dengan tim kuasa hukumnya kembali menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (22/2). Ini adalah gugatan kedua setelah gugatan pertama gagal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Kaca Spion
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak