Kembali Sindir Bos MS Glow, Nikita Mirzani: Bagaimana Rasanya Kalah
Kamis, 14 Juli 2022 – 12:17 WIB
Dalam perkara itu, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Dikutip Genpi.Jatim, dalam putusannya majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia.
"Menyatakan penggunat memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang PS GLOW dan merek dagang PSTORE GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik)," bunyi putusan tersebut dikutip dari laman SIPP PN Surabaya, Kamis (14/7). (ddy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Aktris Nikita Mirzani kembali menyindir pemilik produk kecantikan MS Glow, Shandy Purnama yang kalah di Pengadilan Negeri Surabaya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Tak Dendam ke Mantan Kekasih, Nikita Mirzani: Namanya Pelajaran Hidup
- Nikita Mirzani Mengaku Tidak Pernah Galak dengan Pria, Tetapi
- Ungkap Dugaan Kekerasan yang Dilakukan Mantan Kekasih, Nikita Mirzani Cerita Begini
- Blak-blakan, Nikita Mirzani Mengaku Dua Kali Mendapat Kekerasan dari Ajudan Prabowo
- Disebut Memancarkan Aura Positif, Nikita Mirzani Mengaku Mulai Jauhi Orang-orang Toxic
- 3 Berita Artis Terheboh: Lesti Kejora Dituduh Operasi Plastik, Chika Sempat Diingatkan