Kemdagri Tak Akan Nonaktifkan Ahok Dari Jabatan Gubernur

Kemdagri Tak Akan Nonaktifkan Ahok Dari Jabatan Gubernur
Anies dan Ahok. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan surat permohonan penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, ke Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, dalam kasus dugaan penodaan agama, jaksa hanya menuntut Ahok -panggilan akrab Basuki-, satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Tidak ada rencana dinonaktifkan. Karena (jaksa,red) menggunakan Pasal 156 KUHP. Itu tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan, sama saja tidak dipenjara," ujar Sumarsono d Jakarta, Kamis (20/4).

Untuk diketahui, tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan bermakna, pelaku baru akan dijebloskan ke dalam tahanan jika dalam dua tahun terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Karena itu, tidak perlu dinonkatifkan. Dinonaktifkan itu kalau (tuntutan,red) lebih dari lima tahun ke atas dan kalau yang digunakan Pasal 156a KUHP. Karena yang digunakan Pasal 156, makanya kami enggak berhentikan Pak Ahok," tutur Sumarsono.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini memastikan, Ahok masih akan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, hingga masa jabatannya berakhir Oktober mendatang.

Hal tersebut sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.(gir/jpnn)


Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan surat permohonan penonaktifan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News