Kemenag Pertimbangkan Moratorium Izin Biro Travel Umroh

Kemenag Pertimbangkan Moratorium Izin Biro Travel Umroh
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Foto: dok jpnn

Djamil memastikan bila diberlakukan kebijakan tersebut tidak untuk menghambat persaingan usaha biro umrah. Apalagi di era keterbukaan sekarang ini. 

Ia menambahkan, secara berkala pihaknya melakukan akreditasi terhadap biro perjalanan umrah. 

”Setiap tiga tahun sekali kami melakukan akreditasi, yakni saat perpanjangan izin dan evaluasi biro,” ungkapnya.

Sepanjang 2016, Kemenag telah memberikan sanksi kepada tujuh penyelenggara umrah. Bahkan, penyelenggara umrah yang tidak berizin, langsung ditangani oleh pihak Bareskrim Polri. 

Ketujuh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut dikenakan sanksi berupa pemberhentian perpanjangan izin hingga pencabutan izin operasional.

Perlu diketahui, ketiga PPIU yang dicabut izinnya meliputi PT Hikmah Sakti Perdana, PT Timur Sarana Tour and Travel dan PT Diva Sakinah. 

Sementara keempat PPIU yang tidak diperpanjang izin operasionalnya antara lain PT Faliyatika Cholis Utama, PT Sandhora Wahana Wisata, PT Maulana Tour and Travel dan PT Nurmadania Nusha Wisata. (nas/dil/jpnn)


JAKARTA-Bisnis biro perjalanan haji dan umrah cukup menggiurkan dan menarik orang perorangan serta lembaga untuk terjun ke dalamnya.  Hal itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News