Kemenag Siap Bentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Pendidikan Agama & Keagamaan

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusdiklat Teknis Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki menyebut kementeriannya akan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Mastuki mengatakan sudah saatnya Kemenag memiliki LSP agar memudahkan akselerasi peningkatan kompetensi SDM yang profesional dan moderat.
"LSP menjadi jawaban atas tuntutan dunia kerja berdasar kerangka kualifikasi nasional dan kebutuhan sertifikasi di berbagai bidang kerja, tak terkecuali layanan pendidikan dan keagamaan," kata Mastuki dilansir dari laman Kemenag, Minggu (9/4).
Selama ini Pusdiklat Kemenag telah melaksanakan berbagai pelatihan meliputi pembentukan jabatan dan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN).
Sejumlah jabatan administrasi dan struktural dilatih di Pusdiklat Administrasi. Adapun jabatan fungsional dan teknis bidang pendidikan dan keagamaan, seperti guru, pengawas madrasah/PAI, kepala madrasah, dosen perguruan tinggi keagamaan, penyuluh agama, pembimas, dan penghulu dilatih di Pusdiklat Teknis.
Khusus di bidang keagamaan, Pusdiklat juga bertanggung jawab meningkatkan kompetensi SDM layanan keagamaan lain, seperti penceramah, auditor syariah di bidang zakat, nadhir wakaf, penyelia halal, auditor halal, juru sembelih halal, hakim MTQ.
Kemudian, pengelola rumah ibadah, petugas dan pembimbing haji/umrah, pentashih Al-Qur'an, verifikator dan penterjemah Al-Qur'an, dan sebagainya.
Ia menambahkan cakupan tugas, sasaran, dan lingkup kerja, serta jumlah ASN Kemenag yang sangat besar menjadi latar belakang pentingnya lembaga ini memiliki LSP.
Kemenag bakal membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP) bidang pendidikan agama dan keagamaan. Begini penjelasannya.
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN