Kemendag: Jamu dan Kosmetik Masih Dibahas

Terkait Revisi Permendag 56 dan Renegosiasi ACFTA

Kemendag: Jamu dan Kosmetik Masih Dibahas
Kemendag: Jamu dan Kosmetik Masih Dibahas
Permendag tersebut juga dijelaskan berfungsi untuk melindungi produk nasional, sekaligus guna menahan membanjirnya produk asing di Indonesia, terkait berlakunya perdagangan bebas ASEAN-China mulai 1 Januari lalu. (cha/jpnn)

JAKARTA - Dengan adanya usulan bahwa jamu dan kosmetik perlu dimasukkan ke dalam kategori barang tertentu dalam revisi Permendag No 56 Tahun 2008


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News