Kemendag Pasang Badan Jika WTO Hambat Aturan Peredaran Susu

Kemendag Pasang Badan Jika WTO Hambat Aturan Peredaran Susu
Sapi Perah. Ilustrasi Foto: dok.Radar Surabaya/JPG

Sebelumnya, Kemendag sempat mengalami kasus terkait beleid yang dipermasalahkan oleh Amerika Serikat dan Selandia Baru ke WTO pada akhir 2017.

Kemendag terus menghadapi gugatan atas dua aturan di sektor perdagangan tentang ketentuan impor produk hortikultura dan ketentuan ekspor dan impor produk hewan.

Kedua negara tersebut mempermasalahkan jangka waktu penerbitan impor, kewajiban serap lokal, serta pembatasan jenis produk yang boleh masuk ke Indonesia. (jos/jpnn)


Kemendag) bakal mengawal aturan terkait peredaran dan penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN) kalau World Trade Organization (WTO) mempermasalahkan regulasi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News