Kemendagri Putuskan Nasib Terdakwa jadi Sekda Besok

Yus kembali menegaskan, pelantikan Sekda berstatus terdakwa secara aturan terutama aspek kepatutan dan kepantasan, tidak dibenarkan. Hal ini telah berkali-kali dikemukakan Mendagri Tjahjo Kumolo, bahwa untuk mengangkat seorang birokrat di suatu daerah otonom, sangat penting memerhatikan azas kepatutan dan kepantasan.
Meski begitu ia belum berani menyimpulkan apakah tim Kemendagri nantinya akan merekomendasikan Keppres pengangkatan Hasban perlu dibatalkan.
“Terkait apakah ada indikasi akan mengganti, tim sampai sekarang masih meneliti status hukumnya. Hasilnya tentu nanti pimpinan yang memutuskan. Tapi intinya yang bersangkutan sudah ngaku terdakwa,” katanya.
Saat kembali ditanya apakah dalam hal ini Kemendagri merasa kecolongan, Yus lagi-lagi belum bersedia menjawab secara tegas. Ia hanya mengatakan pihaknya hingga saat ini terus bekerja mengkaji status hukum dan proses pelantikan Hasban.
“Kita tunggu penjelasan secepatnya. Kita malam-malam kerja, Kamis (22/1) atau Jumat (23/1) saya minta (hasil kajian tim Kemedagri,red). Kalau ditanya apakah pengganti (Hasban) dari dua calon Sekda lain yang tidak terpilih, kita lihat nanti. Demikian juga terlepas ada atau tidak aturan pejabat terdakwa harus non aktif, kita kan juga mengikuti dinamika di masyarakat. Yaitu itu tadi, azas kepatutsan dan kepantasan. Karena roda pemerintahan itu harus normal,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga, secara terus terang mengakui dirinya berstatus terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil