Kemendagri Tak Ingin Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Jadi Bancakan Rasuah

Kemendagri Tak Ingin Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Jadi Bancakan Rasuah
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022 di Rumah Dinas Gubernur Lampung, Selasa (26/4). Foto: Setjen Kemendagri

Saat ini, kata Suhajar, Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus menyempurnakan penggunaan sistem tersebut.

Di lain sisi, lanjut Suhajar, dalam menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa, Presiden Joko Widodo telah mengarahkan pemerintah dapat menggunakan produk dalam negeri.

Langkah ini dilakukan untuk menggerakkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun koperasi, sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Salah satu upaya untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri tersebut, pemerintah telah meminta pemda mengalokasikan 40 persen dari jumlah nilai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Suhajar meyakini upaya ini akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat, baik melalui UMKM maupun koperasi.

Dalam kesempatan itu, Suhajar juga menjelaskan, saat ini Kemendagri bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengelolaan bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang telah diluncurkan pada 31 Agustus 2021.

MCP bertujuan untuk mendorong pemda melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah, sehingga tercipta tata kelola yang baik.

Apapun delapan area intervensi, antara lain, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, aset daerah; serta tata kelola keuangan desa.

Kemendagri menyebut 70 persen korupsi di pemerintah daerah terjadi di pengadaan barang dan jasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News