Kemendagri tak Larang Dana Otsus Didepositokan

Kemendagri tak Larang Dana Otsus Didepositokan
Kemendagri tak Larang Dana Otsus Didepositokan
"Secara regulasi, deposito sesuai statemen Pak mendagri, boleh-boleh saja dan sah-sah saja atas dana otsus. Namun, manakala dikaitkan dengan efektifitas penggunaan dan pemanfaatan dana, yang seyogyanya harus digunakan untuk pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat Papua, dinilai kurang pantas," terang Dony, panggilan Reydonnyzar.

Yang juga dilarang, jika penentuan tingkat suku bunga deposito dilakukan secara tertutup alias "di bawah meja".  "Bunga deposito semuanya juga harus masuk sebagai pendapatan daerah, tak boleh masuk ke kantong pejabat," kata Dony. 

Seperti diberitakan, BPK menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana otsus Papua periode 2008-2010. Dana Rp1,85 triliun yang seharusnya digunakan untuk program pendidikan dan kesehatan ternyata justru didepositokan di bank.

Seperti dibeber anggota VI BPK Rizal Djalil, dana otsus mestinya dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan dan kesehatan, serta kesejahteraan rakyat Papua, bukan didepositokan.  "Kegiatan fiktif tersebut akan sangat pasti menjadi persoalan hukum," ujar Rizal di Jakarta, Minggu (17/4).

JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News