Kemendagri tak Larang Dana Otsus Didepositokan
Selasa, 19 April 2011 – 23:56 WIB
"Secara regulasi, deposito sesuai statemen Pak mendagri, boleh-boleh saja dan sah-sah saja atas dana otsus. Namun, manakala dikaitkan dengan efektifitas penggunaan dan pemanfaatan dana, yang seyogyanya harus digunakan untuk pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat Papua, dinilai kurang pantas," terang Dony, panggilan Reydonnyzar.
Baca Juga:
Yang juga dilarang, jika penentuan tingkat suku bunga deposito dilakukan secara tertutup alias "di bawah meja". "Bunga deposito semuanya juga harus masuk sebagai pendapatan daerah, tak boleh masuk ke kantong pejabat," kata Dony.
Seperti diberitakan, BPK menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana otsus Papua periode 2008-2010. Dana Rp1,85 triliun yang seharusnya digunakan untuk program pendidikan dan kesehatan ternyata justru didepositokan di bank.
Seperti dibeber anggota VI BPK Rizal Djalil, dana otsus mestinya dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan dan kesehatan, serta kesejahteraan rakyat Papua, bukan didepositokan. "Kegiatan fiktif tersebut akan sangat pasti menjadi persoalan hukum," ujar Rizal di Jakarta, Minggu (17/4).
JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis