Kemendagri tak Larang Dana Otsus Didepositokan

Kemendagri tak Larang Dana Otsus Didepositokan
Kemendagri tak Larang Dana Otsus Didepositokan
Selain itu, Rizal melanjutkan, BPK menemukan dugaan penyimpangan dana tersebut Rp4,2 triliun dari total Rp28,8 triliun yang dikucurkan pemerintah pusat selama 2002-2010 kepada Provinsi Papua dan Papua Barat. Dari dana tersebut, Rp319 miliar terindikasi kuat sebagai kerugian daerah. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News