Kemendagri Tegaskan RTRW Riau Belum Disahkan

Kemendagri Tegaskan RTRW Riau Belum Disahkan
Ilustrasi. Foto: kemendagri

''Saya bahkan instruksikan pada jajaran, kalau perlu semua lembur siang malam agar RTRW ini menjadi yang terbaik,'' kata Menteri Siti.

Ketegasan ini juga bertujuan agar nantinya RTRW Riau tidak membawa masalah di kemudian hari, terutama masalah hukum.

Karenanya bila ada syarat yang belum dipenuhi, maka KLHK akan tegas meminta agar Pemprov Riau memenuhinya segera.

Provinsi Riau juga bukan satu-satunya yang dikenakan syarat harus melengkapi KLHS sesuai Permen terbaru terkait perlindungan ekosistem gambut.

Dijelaskannya bahwa kebijakan resmi gambut keluar tahun 2017 dan provinsi yang masih belum ditetapkan RTRW tahun itu memang tinggal sedikit.

''Sekali lagi, kenapa Riau begitu ngotot KLHK kejar? karena Riau masalahnya banyak, dan kita ingin itu diperbaiki. Tujuannya untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat Riau, hari ini dan nanti,'' tambahnya.

Dengan terpenuhinya KLHS untuk penyelesaian RTRW, nantinya justru akan membawa dampak baik bagi Provinsi Riau.

Karena itu tidak tepat jika pembahasan RTRWP yang belum selesai selalu dikaitkan dengan menghambat iklim investasi daerah.

Karena untuk kepentingan investasi bisa melalui usulan secara parsial dan menjadi prioritas KLHK.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan RTRW Riau saat ini belum disahkan dan masih proses.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News