Kemendagri Ternyata Abaikan Saran LKPP soal Proyek e-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan bahwa panitia proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengabaikan saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Walhasil, proyek senilai Rp 6 triliun itu diselewengkan sehingga negara menanggung kerugian Rp 2 triliun.
"Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP. Saran LKPP tidak diikuti," kata Agus saat dihubungi, Jumat (21/10).
Agus merupakan mantan kepala LKPP. Di eranya memimpin LKPP pula proyek e-KTP direalisasikan.
Sebelumnya, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku pernah melakukan presentasi terkait proyek e-KTP itu di KPK. Saat itu, KPK meminta Gamawan untuk mengajak LKPP ikut mendampingi proyek tersebut.
Saat itu, LKPP masih dipimpin oleh Agus Rahardjo. Namun, Agus menyebut saran dari LKPP tidak diikuti.
"Karena itu LKPP mundur, tidak mau mendampingi. Tidak ada saran yang diikuti atau dipatuhi," jelas Agus.
Agus menyebut ada beberapa saran yang diberikan. Antara lain tentang tender yang harus menggunakan e-procurement dan pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket.
Paket-paket itu meliputi pembuatan sistem sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC, paket kamera, paket finger print identification, paket pembaca retina, dan lain-lain. Tujuannya agar setiap barang bisa dikompetisikan dengan sangat baik.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan bahwa panitia proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa