Kemendagri Ternyata Abaikan Saran LKPP soal Proyek e-KTP

Kemendagri Ternyata Abaikan Saran LKPP soal Proyek e-KTP
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dokumen JPNN.Com

“Integrator harus betul perusahaan yang kompeten. Karena dia yang awasi spec (spesifikasi, red) dari setiap barang pendukung, waktu delivery, dan lain-lain," paparnya.

Agus bahkan menyarankan wartawan mengonfirmasi hal itu ke Setyo Budi, salah satu direktur di LKPP. Agus menegaskan, kasus e-KTP sudah disidik KPK sebelum ia memimpin lembaga antirasuah itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, serta bekas anak buahnya yang bernama Sugiharto.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sebesar Rp 2 triliun.(put/jpg)


JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan bahwa panitia proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News